Skip to main content

Situs Nonton Film Gratis (IndoXXI) Diblokir ? Inilah Aturan Hukumnya Yang Berlaku di Indonesia

      Menonton film merupakan salah satu hobi yang disukai oleh berbagai kalangan yang berada di masyarakat khususnya di Negara Indonesia. Film itu sendiri terdiri dari berbagai macam genre atau jenis seperti Aksi (Action), Petualangan (Adventure), Drama, Komedi, Horor, dan lain-lainnya. Tentunya hal tersebut tergantung dari pada setiap individu masing-masing lebih suka menonton film yang bergenre atau berjenis apa.

     Baru-baru ini melalui media online penulis membaca sebuah berita bahwa situs nonton film gratis akan di blokir oleh Pemerintah termasuk juga situs terkenal dan populer yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat yaitu Indo XXI dan juga LK21. Hal tersebut juga dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Bpk. Johnny G Plate yang menyatakan bahwa pemblokiran tersebut untuk menegakkan hak kekayaan intelektual karena pembajakan merugikan industri kreatif indonesia.

      Sebelum di lakukannya pemblokiran tersebut, Perlu diketahui juga pengertian mengenai pemblokiran situs internet itu diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Yang Bermuatan Negatif yang berisi : 
"Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses"


      Jenis dari pada situs internet yang bermuatan negatif seperti yang dimaksud di dalam Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 diatas ialah situs pornografi dan juga situs ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya mungkin selama ini situs seperti Indo XXI dan situs-situs lainnya merupakan situs ilegal yang masuk dalam kategori situs internet yang bermuatan negatif. Tentunya memang sudah menjadi tugas dari pada Pemerintah terkait untuk memerangi situs maupun muatan yang melanggar hukum tersebut, hal itu tertuang di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

      Dan selain dari pada itu , mengenai pemblokiran berbagai situs nonton film gratis ilegal seperti Indo XXI dan lain-lainnya diatur juga didalam Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Didalam peraturan tersebut terdiri dari tata cara pelaporan, pemeriksaan terkait situs yang melanggar, sampai penutupan konten. Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten itu dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Yang dimana sebelumnya ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait.

      Pembajakan film yang dilakukan di situs ilegal yang berujung pada pemblokiran oleh pemerintah memang merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan juga merupakan suatu Tindak Pidana, Karena memang hal tersebut merugikan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta seperti yang diatur di dalam Pasal 113 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan akibat dari pada pemblokiran tersebut, tentunya bagi orang yang terbiasa hobi menonton film di situs ilegal secara gratis banyak yang tidak terbiasa dan juga tidak bisa menemukan hiburan secara gratis. Namun demi ketaataan kita sebagai warga negara indonesia baiknya kita juga mendukung tegaknya hukum di Negeri kita, Karena menurut penulis masih banyak juga situs lainnya yang legal bisa kita gunakan untuk menonton film yang kita inginkan walaupun mengeluarkan biaya ketika kita berlangganan. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Yang Bermuatan Negatif
4. Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik



Penulis : Daniel Lesnussa