Skip to main content

Syarat Pekerja Dapat Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Akibat Pandemi Covid-19

       Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang melanda dunia salah satu nya Negara kita tercinta yaitu Indonesia membuat dampak yang sangat negatif khususnya dalam hal perekonomian nasional yang mengalami perlemahan dalam pertumbuhannya. Hal tersebut sangat berdampak bagi masyarakat salah satunya ialah seperti banyak perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar, dan terjadinya gelombang PHK besar-besaran terhadap pekerja. Tidak sedikit juga banyak perusahaan yang masih bertahan dengan adanya dampak daripada Covid-19 tersebut, Namun tentu dalam perjalanannya timbul ketidakpastian hukum yang membuat salah satu pihak terkait dicederai hak normatifnya secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

      Dalam hal pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Pemerintah tengah melakukan upaya salah satunya ialah dengan memberikan bantuan terhadap para pekerja yang terdampak PHK seperti melalui program kartu prakerja dan juga yang terbaru ialah memberikan bantuan terhadap pekerja yang mendapat gaji dibawah 5 Juta Rupiah sebesar 600 Ribu Rupiah perbulan selama 4 (empat) bulan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

      Lalu bagaimana cara menerima atau mendapat bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebesar 600 Ribu Rupiah perbulan selama 4 (empat) bulan tersebut ? Dalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker Nomor 14 tahun 2020 dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

d. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. memiliki rekening bank yang aktif.

Lihat juga :  Pengancaman Lewat Media Sosial, Pelaku Dapat Dipidana !! 

      Syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan hukum diataslah yang dapat dijadikan dasar jika ingin mendapat bantuan sebesar 600 ribu perbulan selama 4 (empat) bulan dari pemerintah akibat daripada adanya pandemi Covid-19 ini. Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan selain Bantuan Pemerintah tersebut diberikan berdasarkan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diatas, bantuan pemerintah tersebut juga diberikan berdasarkan ketersediaan pagu atau batas tertinggi anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. 

       Artinya anggaran dalam pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh tersebut terbatas dan mungkin saja tidak semua pekerja yang berada dalam kualifikasi mendapatkannya. Oleh karena itu penting sekali bagi pemberi kerja atau suatu perusahaan untuk berkordinasi atau memberikan data yang sebenarnya kepada dinas atau instansi terkait. Karena dalam ketentuan hukumnya daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah itu dilampirkan berdasarkan surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 5 ayat 4 Permenaker Nomor 14 tahun 2020. 

      Tentu Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh seperti yang dijelaskan diatas selain sangat menbantu pekerja dalam hal finansial, bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu penulis sendiri berpendapat dan berharap, bantuan yang bertujuan bagi kesejahteraan rakyat khususnya para pekerja tersebut dalam pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum dan juga dipersulit dalam rangka penerimaan dana yang katanya langsung ke rekening pekerja itu sendiri. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pada peraturan yang dibahas dalam hal ini dapat terlaksana dengan baik dan sangat bermanfaat bagi para pekerja.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum : 

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :

Bolehkah Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia di Tengah Wabah COVID-19 ? 

Sanksi Pidana Bagi Pengedar Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar 

4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum