Skip to main content

Apa yang dimaksud Jual Beli ?

      Dalam kehidupan sehari-hari, Jual Beli selalu terjadi di Kalangan masyarakat. Jual Beli tersebut terjadi baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok maupun untuk kebutuhan tambahan umat Manusia dalam menjalani  kehidupannya. Proses Jual Beli pun bermacam-macam, ada yang bisa melalui cara Tradisional dan ada pula Juga yang melalui cara modern (seperti melalui Aplikasi Online OLX, Tokopedia, dan lain-lain). 

      Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHpdt), Pengertian Jual Beli terdapat dalam Pasal 1457 KUHpdt yang Berisi " Jual Beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan Pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan". Artinya dalam Jual Beli tersebut sah secara Hukum ketika sudah terjadi kesepakatan antara kedua Belah pihak mengenai barang beserta harga dari Apa yang di Perjual Belikan tersebut. baik berupa Barang bergerak maupun Barang tidak Bergerak . 

  
      Kapan terjadi Jual Beli ? dalam keadaan atau hal yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan Masyarakat, Jual Beli itu terjadi Ketika Pihak Pembeli sudah melakukan kewajibannya yaitu dengan membayar harga yang telah disepakati dan Pihak penjual menyerahkan objek atau barang yang telah disepakati sesudah penjual menerima pembayaran  dalam Jual Beli tersebut.

Baca Juga : Meminjamkan Uang dan Menerima Jaminan Berupa Barang, Bisa Terkena Tindak Pidana Penadahan !

      Namun di dalam Pasal 1458 KUHpdt , Jual Beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, Meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. hal tersebut berbanding terbalik seperti kebiasaan Jual Beli yang terjadi di Masyarakat seperti yang Penulis Jelaskan sebelumnya.

      Pasal 1458 KUHpdt diatas Tujuannya untuk mencegah terjadinya Wanprestasi atau ingkar janji dalam Jual Beli, karena walaupun Pembeli maupun Penjual belum melakukan kewajibannya , sudah ada  kesepakatan tentang barang beserta harganya sebelumnya. Kesepakatan tersebut juga dapat dibuatkan dalam Perjanjian Tertulis, seperti Perjanjian Pra Jual Beli yang tertuang dalam Akta dibawah tangan ( Akta yang dibuat masing-masing pihak tanpa penetapan Pejabat yang berwenang) atau Akta otentik ( Akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh Pejabat yang berwenang). 

      Yang mana dalam isinya dari Perjanjian Pra Jual Beli tersebut tercantum jangka waktu pembayaran Pembelian Objek atau barang yang harus dibayar oleh Pembeli dan waktu Penyerahan barang ketika pembeli sudah melakukan kewajibannya oleh penjual. Sehingga baik Pihak Pembeli maupun Pihak Penjual pun terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan salah satu pihak akibat dari Jual Beli tersebut. Dan Inti dari Jual Beli yang penulis uraikan dalam artikel ini ialah Kesepakatan dari Para Pihak yang membuatnya. 





Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih





Dasar Hukum ;